Pemerintah Pastikan THR untuk ASN, TNI, Polri Cair 100 Persen Utuh!

Tunjangan Hari Raya 2025-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS - Dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri dengan penuh sukacita dan mempersiapkan kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran baru, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan kabar gembira terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para abdi negara.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang menetapkan jadwal pencairan THR dimulai pada 17 Maret 2025, dan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025.
"THR akan mulai dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah," ungkap Presiden Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari Selasa, 11 Maret 2025.
Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi bagi para abdi negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Pada momen tersebut, Presiden Prabowo menguraikan bahwa kucuran dana THR dan gaji ke-13 akan menyasar sebanyak 9,4 juta penerima yang tersebar di berbagai sektor aparatur negara.
Daftar penerima mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), para penegak hukum, dan para pensiunan.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain PNS dan PPPK, penerima juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, serta para hakim. Pensiunan juga akan menerima manfaat ini," ujarnya.
BACA JUGA:Keuntungan dan Tips Menjual Mobil Bekas Dengan Benar
Dalam penjelasannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk abdi negara pusat, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para hakim akan dihitung berdasarkan elemen penghasilan yang mencakup gaji pokok, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.
Adapun untuk abdi negara daerah, pencairan akan diselaraskan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
"Besaran pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, serta hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN di tingkat daerah, besaran yang diberikan akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat serta kondisi fiskal di masing-masing daerah," ucap Presiden Prabowo.
Sebagai tambahan, bagi para pensiunan, penyaluran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan dengan nilai yang identik dengan dana pensiun bulanan yang rutin diterima.
BACA JUGA:Yuk Lebaran Dirumah! TelkomGroup Gelar Mudik Gratis 2025, Cek Link Pendaftarannya
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-