Desak Polisi Usut Baim Wong, Komnas Perempuan: KDRT Tidak Bisa Dibuat Main-main

Desak Polisi Usut Baim Wong, Komnas Perempuan: KDRT Tidak Bisa Dibuat Main-main

Baim Wong dan Paula Verhoeven-Instagram @baimwong-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pihak kepolisian didesak untuk mengusut pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait konten prank soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Desakan tersebut datang dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan.

Sebelumnya, Baim dan Paula telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Komunitas Sahabat Polisi Indonesia.

Anggota Komnas Perempuan, Bahrul Fuad menegaskan jika KDRT tidak bisa dijadikan bahan candaan. Maka dari itu, Bahrul meminta proses hukum harus dilakukan guna memberikan pelajaran kepada masyarakat.

BACA JUGA:Sindir Baim dan Paula Terkait Konten Prank Polisi, Ini Kata Tsamara Amany

"KDRT adalah hal yang serius tidak bisa dibuat main-main," kata Bahrul dikutip dari fin.co.id, Selasa (4/10/2022).

Dikatakannya lagi, lelucon KDRT merupakan sebuah tindakan serius yang dapat diancam pidana sesuai Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman hingga satu tahun empat bulan penjara.

Bahrul menambahkan, KDRT termasuk isu serius dan berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2022, KDRT menjadi bentuk kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi. Menurut Bahrul, sebagian besar korban tidak berani mengadu.

+++++



Oleh karena itu, dia berpendapat membuat lelucon terkait hal ini tak bijak dan tidak memberikan edukasi pada masyarakat.

Menurut dia, dampak buruk terhadap korban KDRT yakni tidak mendapatkan empati dari para pembuat konten. Padahal, korban KDRT mengalami dampak psikologis yang sangat dalam.

Dikatakan Bahrul, tidak etis jika KDRT ini hanya dijadikan konten prank atau guyonan. Korban KDRT butuh pendampingan dan butuh dukungan dari masyarakat.

Dia menambahkan, Komnas Perempuan akan memproses semua pengaduan KDRT sesuai dengan prosedur internal dan selanjutnya kasus akan dirujuk ke lembaga layanan tempat korban berdomisili untuk mendapatkan pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban.

BACA JUGA:Buntut Konten Prank Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan

Sebelumnya, selebritas Baim Wong dan dan Paula Verhoeven membuat konten lelucon KDRT.

Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya pada polisi sektor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Baim dan Paula kemudian meminta maaf atas perbuatannya kepada para korban KDRT dan polisi.

Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Komunitas Sahabat Polisi Indonesia terkait konten prank Polisi tersebut.

+++++



Laporan Baim Wong dan Paula dibenarkan oleh Plt Kapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Kompol Febriman Sarlase.

Laporan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven pun tercatat dalam nomor perkara LP/B//2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

"Hari ini sudah dilaporkan kegiatan terkait prank dari saudara BW dan saudari P di Polres Jaksel. Hari ini sudah dilaporkan dari perkembangan lebih jelasnya biar humas yang jelaskan," ucap Febriman pada Senin, 3 Oktober 2022.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi Pun membenarkan jika Baim Wong dan istinya telah resmi dilaporkan.

BACA JUGA:Anak Indigo Hard Gumay Pernah Ramal Rizky Billar Akan Bercerai? Inisialnya 'R'

Sudah kita terima laporan dari saudara kita, Sahabat Polisi Indonesia kejadian kemarin yang dilaporkan berupaya hanya prank. Namun demikian, dilaporkan Sahabat Polisi ke Polres Jaksel kejadian di Polsek Kebayoran Lama," ungkap Nurma Dewi.

Baim dan Paula dilaporkan atas Pasal 220 KUHP yang membahas soal barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana.

Baim dan Paula diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

+++++



"Jadi di proses, nanti kita akan mengumpulkan barang bukti kemudian memeriksa saksi-saksi ya itu, kemudian proses berjalan ya. Jadi untuk pidana masuk unsur dilaporkan yaitu 220 KUHP yang ancamannya 1 tahun 4 bulan," tegas Nurma Dewi.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: