Dukung Ganjar Pranowo Sebagai Capres, Ketua DPC PDIP Solo Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras

Dukung Ganjar Pranowo Sebagai Capres, Ketua DPC PDIP Solo Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras

Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Rudyatmo-Instagram @fx.rudyatmo-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.

Mantan Wali Kota Surakarta itu dijatuhi sanksi terkait pernyataannya yang mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (Capres) 2024.

Sebelumnya, DPP PDIP juga telah memberikan saksi berupa teguran kepada Ganjar Pranowo, terkait pernyataannya siap menjadi capres pada Pilpres 2024.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Kamarudin Watubun mengatakan, hari ini, Rabu (26/10/2022), pihakya telah memanggil FX Hadi Rudyatmo untuk dimintai klarifikasi.

BACA JUGA:Anggota Komisi VI DPR Heran Erick Thohir Tak Juga Pecat Komisaris Pelni Dede Budhyarto

Kamarudin menyebutkan, pernyataan Rudyatmo yang mendukung Ganjar Pranowo sebagai Capres telah melanggar keputusan kongres partai.

Dikatakannya Kamarudin, urusan capres dan cawapres merupakan kewenangan ketua umum, Megawati Soekarnoputri.

"Setelah dilakukan klarifikasi tadi, saudara dinyatakan melanggar keputusan kongres yang telah diputuskan bahwa semua menyangkut calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri,"ujar Watubun, dikutip dari fin.co.id.

Watubun mengatakan Rudy adalah kader senior di PDIP. Makanya sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras dan yang terakhir.

BACA JUGA:Uus Tetap Bangga Nikahi Kartika Wijaksana: Gue Tuh Nggak Jahat Sama Perempuan

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga medapat sanksi dari PDIP karena dinilai melanggar instruksi.

Sanksi itu diberikan terkait ucapan Ganjar yang mengaku siap maju sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 mendatang.

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, instruksi PDI-P kepada kadernya termaktub dalam surat No 4503/internal/dpp-10/2022 yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat PDIP pada 7 Oktober lalu.

"Surat ini sangat jelas tidak bisa ditafsirkan berbeda, sehingga Pak Ganjar dinilai melanggar instruksi," kata Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin 24 Oktober 2022, dikutip dari fin.co.id.

BACA JUGA:Clara Shinta Klarifikasi Soal Tudingan Jadi Selingkuhan Pejabat: Tidak Sesuai dengan Fakta!

Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menyebut Ganjar memang tidak melanggar aturan internal, namun komunikasi politiknya membuat publik multitafsir.

"Supaya keadilan ditegakkan ke seluruh anggota. Kami saya sampaikan jatuhkan sanksi teguran lisan kepada Pak Ganjar Pranowo sebagai kader," ujarnya.

"Kenapa begitu? Karena dia kader ini bukan baru masuk, termasuk senior, pertama kali masuk di Papua lakukan kaderisasi di sana, oleh sebab itu beliau harus lebih disiplin," imbuhnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber