Irjen Teddy Minahasa Ternyata Sudah Diperiksa Sebagai Tersangka
Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra-Instagram @humaspoldasumbar-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ternyata sudah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra.
Mantan Kapolda Sumatera Barat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Narkoba itu diperiksa pada Selasa (18/10/2022) lalu. Namun pemeriksaan tidak dilakukan di Polda Metro Jaya.
Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa pada Jumat (21/10/2022) mengatakan, kliennya diperiksa di Provos Propam Polri.
"Dia (Teddy Minahasa) sudah diperiksa sebagai tersangka hari Selasa," kata Henry, dikutip dari fin.co.id.
BACA JUGA:Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Kembali Bertambah, Kini Jadi 134 Orang
Ditambahkan Henry, kliennya diperiksa selama lebih kurang 14 jam, mulai Selasa siang hingga Rabu (19/10) dinihari.
Dikatakannya lagi, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang datang ke Provos Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa sempat beberapa kali ditunda, karena ia sedang sakit gigi. Namun setelah dilakukan tindakan perawatan, akhirnya Teddy Minahasa bisa menjalani pemeriksaan.
Lebih lanjut, Henry mengatakan sejauh ini kliennya baru diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Dukung Langkah Politik Gibran Rakabuming, Giring PSI: Saya Sebagai Sahabat Siap All Out
Meskipun Irjen Teddy Minahasa saat ini tengah ditempatkan di Patsus, namun Henry mengatakan kliennya itu belum diperiksa terkait kode etik.
"Belum, belum enggak tahu saya. Tapi dia (Teddy Minahasa) sekarang ini bukan ditahan oleh penyidik tapi patsus oleh Propam. Belum, belum dan tidak harus ditahan kan itu," katanya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa membantah terlibat dalam jaringan narkoba. Mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu juga menyangkal sebagai pengguna narkoba.
"Saya bukan pengguna atau pengedar narkoba," tulis Teddy dalam keterangannya tertulisnya yang dikonfirmasi kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat.
BACA JUGA:Partai NasDem Tegaskan Tetap Dukung Anies Baswedan Sebagai Capres
Selain itu, Irjen Teddy juga mengaku dirinya ingin menjebak Anita alias Linda yang pernah menipunya sampai rugi hampir Rp20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan.
Diungkapkan Irjen Pol Teddy Minahasa, dirinya memperkenalkan Anita alias Linda itu dengan Kapolres Kota Bukittinggi. Kala itu Kapolres Bukittinggi dijabat AKBP D.
Teddy menyebut kepada Linda bahwa AKBP D mempunyai narkoba dari barang sitaan. Tujuan Teddy memperkenalkan agar dapat memancing Linda dan perempuan itu tertangkap.
"Dengan tujuan Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka," ujarnya.
BACA JUGA:Komentari Soal PSSI Bermain Bola dengan FIFA, Ini Kata Susi Pudjiastuti
Namun, penyangkalan Irjen Pol Teddy Minahasa ditanggapi santai oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba bukan asal asalan
Penetapan tersangkan berdasarkan bukti atau fakta hukum yang ditemukan.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Tegaskan Keluarga Brigadir Yosua Siap Hadir di Persidangan
"Saya sampaikan bahwa Polda Metro bekerja sesuai dengan kebenaran hukum, kemudian menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan, sehingga penyidik Polda Metro berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau," katanya, Kamis, 20 Oktober 2022.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: