Kuasa Hukum Tegaskan Keluarga Brigadir Yosua Siap Hadir di Persidangan

Kuasa Hukum Tegaskan Keluarga Brigadir Yosua Siap Hadir di Persidangan

Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) -Istimewa-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Melalui kuasa hukumnya, keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menegaskan siap hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksa Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, meminta agar jaksa menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir Yosua.

Para saksi yang diminta hakim untuk dihadirkan yakni Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Satu saksi lainnya yakni Kamaruddin Simanjuntak, yang merupakan tim kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Yosua.

BACA JUGA:Ketua PSSI Pilih Fun Football dengan Presiden FIFA, Kaesang: Alhamdulillah Semuanya Tersenyum

Hakim meminta agar jaksa menghadiekan 12 orang saksi tersebut pada persidangan Selasa (25/10/2022) pekan depan.

Jonathan Baskoro, salah satu anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua memastikan keluarga kliennya akan hadir memenuhi panggilan majelis hakim PN Jaksel.

Jonathan pada Kamis (20/10) mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum akan mendampingi pihak keluarga Brigadir Yosua saat memberikan kesaksian di persidangan.

"Dari kami tim penasihat hukum akan full tim untuk hadir memantau dan mengawal. Mulai dari awal persidangan dan sampai akhir persidangan, terkhusus untuk pemanggilan saksi-saksi dari pihak keluarga yang akan memberikan kesaksian tentu akan kami dampingi," kata Jonathan, dikutip dari fon.co.id.

BACA JUGA:NasDem Sebut Ganjar Pranowo akan Jadi Rival Sepadan Bagi Anies Baswedan

Majelis hakim dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan 12 orang saksi dari pihak korban dan keluarga korban.

Terkait Kamaruddin Simanjuntak yang juga diminta hakim dihadirkan sebagai saksi, Jonathan mengatakan Kamaruddin Simanjuntak selaku ketua tim penasehat hukum keluarga Brigadir J siap hadir ke persidangan.

Jonathan mengatakan Kamaruddin Simanjuntak sangat kooperatif serta menghormati hukum, sehingga asti akan hadir di persidangan.

Ia menyebutkan, para saksi termasuk penasihat hukum dipanggil untuk hadir persidangan pada Selasa (25/10) pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:Ini Janji Rizky Billar Pada Lesti Kejora Setelah Polisi Hentikan Penyidikan Kasus KDRT

Jonathan pun meminta doa kepada masyarakat untuk keluarga dan orang tua Brigadir J dalam menghadapi persidangan tersebut.

"Tentu semua orang tua pasti akan kelelahan, stres dan trauma karena harus dihadapkan dengan kenyataan pahit. Mohon doanya agar keluarga selalu diberikan kekuatan dan kesehatan," tutur Jonathan.

Orang tua, keluarga serta penasihat hukum keluarga Brigadir J diminta majelis hakim untuk dihadirkan di persidangan pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang perkara dengan terdakwa Bharada E yang dilaksanakan pekan depan.

Akan tetapi majelis hakim tidak mengharuskan pihak keluarga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk bisa menghadirkan para saksi secara zoom dari Jambi. Namun, untuk saksi-saksi yang berada di Jakarta, diperintahkan untuk hadir di PN Jaksel.

BACA JUGA:Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Pengacara Sebut Irjen Teddy Minahasa Sedang Sakit Gigi

Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber