Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Pengacara Sebut Irjen Teddy Minahasa Sedang Sakit Gigi

Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Pengacara Sebut Irjen Teddy Minahasa Sedang Sakit Gigi

Pengacara Teddy Minahasa membantah bahwa Teddy menerima uang dari hasil peredaran narkoba-Polri.go.id-Website

JAKARTA, POSTINGNES.ID - Penyidik Polri pada Senin (17/10/2022) batal memeriksa Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse narkoba Polda Metro Jaya.

Henry Yosodiningrat selaku pengacara Irjen Teddy Minahasa pada Selasa (18/10) mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya batal dilakukan karena masalah kesehatan.

Herry menyebutkan jika kliennya sedang mengalami sakit gigi yang menyebabkan kepalanya berdenyut-denyut.

BACA JUGA:9 Kapolda Baru Dapat Peringatan dari Kapolri, akan Dievaluasi Jika Tak Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik

Kemarin semestinya diperiksa, tapi karena dia harus periksa gigi kepalanya berdenyut-denyut, dokter giginya datang kemudian tindak lanjutnya dibawa ke rumah sakit Polri," kata Henry Yosodiningrat, dikutip dari fin.co.id, Rabu (19/10).

Sebelumnya, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Sementara, Kuasa Hukum Irjen Pol. Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat meyakini jika kliennya tidak terlibat dalam kasus narkoba dan akan membuktikannya dalam persidangan.

Henry bahkan menegaskan jika ia akan menjadi orang pertama yang mendesak supaya Irjen Teddy Minahasa dihukum maksimal jika memang terbukti pengguna atau pengedar.

BACA JUGA:KPI Kaji Tuntutan Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar

Keyakinan itu kata dia, setelah Teddy melalui tiga kali tes narkotika. Bahkan menurut Henry, Kapolri sendiri menyatakan tidak ditemukan bahwa Teddy menggunakan narkoba.

"Mau diperiksa lagi ya silakan, saya tidak akan pernah menghalang-halangi," ujarnya.

Dia menegaskan sebagai kuasa hukum harus mempercayai dengan penjelasan yang disampaikan kliennya.

"Dari rangkaian cerita dan bukti-bukti yang ada, saya meyakini dia bukan pengguna dan bukan pengedar," katanya.

BACA JUGA:Polres Metro Jaksel Hentikan Penyidikan Kasus KDRT Rizky Billar Lewat Restorative Justice

Henry menegaskan dia juga terus berjuang melawan kejahatan peredaran narkoba. Namun, dia juga berkeyakinan bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan yang menyatakan orang itu bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:5 Cara untuk Menjaga Kandungan di Usia Hamil Muda, Catat Yuk!

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: