KPI Kaji Tuntutan Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar

KPI Kaji Tuntutan Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar

Polres Metro Jaksel resmi menghentikan penyidikan kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora-@askar_photography-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya angkat bicara terkait banyaknya tuntutan untuk memboikot Lesti Kejora dan Rizky Billar dari televisi.

Seruan pemboikotan itu muncul setelah penyanyi Lesti Kejora mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh sang suami, aktor Rizky Billar.

Padahal sebelumnya, Rizky Billar sempat ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun belakangan Lesti Kejora mencabut laporannya dengan alasan Rizky Billar telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

BACA JUGA:Polres Metro Jaksel Hentikan Penyidikan Kasus KDRT Rizky Billar Lewat Restorative Justice

Setelah pencabutan laporan itu ramai muncul hastag atau (tagar) #BoikotLeslar dari televisi. Seruan tersebut juga  mengalir ke media sosial Instagram Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Terkait hal ini, Komisioner KPI Nuning Rodiyah lantas buka suara. Nuning menyebut lebih dari 20 ribu komentar masuk ke KPI.

Diungkapkan Nuning, dari 20 ribu lebih komentar tersebut isinya hanya dua keinginan dari masyarakat, yakni boikot Lesti Billar, yang satunya Lesti selalu dihati.

Nuning mengatakan, hingga kini pihaknya masih mengkaji tuntutan tersebut. Ditegaskannya, KPI akan bertindak adil pada semua acara tanpa melihat rating share sebuah program acara.

BACA JUGA:9 Kapolda Baru Dapat Peringatan dari Kapolri, akan Dievaluasi Jika Tak Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik

"Kami sebagai representasi publik akan berdiri netral. Kita tidak akan berpihak pada salah satu pihak dalam menentukan kebijakan," tegasnya, dikutip dari fin.co.id, Rabu (19/10/2022).

Di sisi lain, Nuning menegaskan bahwa pihaknya selalu mengimbau kepada lembaga penyiaran untuk tidak memberikan ruang kepada pelaku KDRT ataupun pelaku kejahatan seksual.

"Kami sebagai regulator penyiaran akan tetap mengeluarkan kebijakan berdasar regulasi yang ada di P3SPS dan undang undang penyiaran, ujarnya.

Karenanya, dia berharap semua figur publik bisa selalu memberi pesan positif, baik di depan maupun di belakang layar.

BACA JUGA:5 Cara untuk Menjaga Kandungan di Usia Hamil Muda, Catat Yuk!

Sebelumnya, saat saat heboh kasus KDRT Rizky Billar, KPI menegaskan agar lembaga penyiaran tidak menampilkan pelaku KDRT.

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua progran siaran, baik di televiai dan radio" demikian keterangan dalam unggahan @kpipusat pada Jumat (30/9/2022).

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: