Bukan Karena Tak Penuhi Panggilan, Ternyata Ini Alasan KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe

Bukan Karena Tak Penuhi Panggilan, Ternyata Ini Alasan KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe

Ilustrasi [email protected]

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah melakukan pemblokiran terhadap rekening bank milik Yulce Wenda, yang merupakan istri Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

Sebelumnya, Yulce juga dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dimana sang suami, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu (5/10/2022) kemarin. Namun Yulce tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis (6/10/2022) mengatakan, pemblokiran rekening tidak terkait dengan ketidakhadiran Yulce memenuhi panggilan pemeriksaan.

BACA JUGA:Rizky Billar Tak Penuhi Panggilan Polisi, Ini Alasannya...

Ali Fikri mengatakan, KPK telah lama melakukan pemblokiran terhadap rekening bank milik Yulce.

"Bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Ali Fikri, dikutip dari fin.co.id.

Adapun alasan KPK memblokir rekening Yulce, yakni terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

+++++



Ali mengatakan, penyidik melakukan pemblokiran rekening bank Yulce sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara.

Sebelumnya, KPK menginformasikan Yulce Wenda dan anak Lukas Enembe bernama Astract Bona Timoramo Enembe tidak menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10).

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya; dan jika mangkir kembali, maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," jelas Ali.

Istri dan anak tersangka Lukas Enembe itu tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi kepada tim penyidik KPK.

BACA JUGA:Manuver Akbar Tanjung Beri Dukungan ke Anies Baswedan untuk Maju Capres 2024

Ali menegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka Lukas Enembe saja. Sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka Lukas Enembe.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. 

Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK akan melakukan hal itu saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap tersangka.

+++++



KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, Gubernur Papua itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: