Rizky Billar Tak Penuhi Panggilan Polisi, Ini Alasannya...
Rizky Billar akan dipanggil kepolisian mempertanggung jawabkan perlakuannya kepada Lesti Kejora-@rizkybillar-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pihak kepolisian hari ini, Kamis (6/10/2022), mengagendakan pemeriksaan terhadap Rizky Billar, terkait laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Lesti Kejora.
Menurut jadwal Rizky Billar diperiksa pukul 13.00 WIB. Namun sayangnya, ia tidak datang memenuhi panggilan tersebut.
Surya Darma Simbolon dan Ade Erpil selaku kuasa hukum Rizky Billar mengungkap alasan tidak hadirnya sang klien untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Ade Erpil, Rizky Billar tidak bisa hadir memenuhi panggilan polisi karena mengalami gangguan psikis.
BACA JUGA:Polisi Temukan Fakta Baru Kasus KDRT Lesti Kejora
"Beliau lagi terganggu psikisnya. nggak bisa datang dia," kata Ade Erpil, dikutip dari fin.co.id.
Ditambahkan Erpil, Rizky Billar sampai mendatangkan ustadz ke rumahnya untuk memberikan bimbingan rohani.
Lebih lanjut, Erpil mengatakan Rizky Billar mengalami gangguan psikis karwna melihat narasi-narasi yang tidak baik dari netizen terhadap dirinya.
+++++
Erpil juga mengataka jika pihaknya telah mengantarkan surat permohonan penundaan pemeriksaa.
"Kami mewakili Rizky Billar untuk menyampaikan surat penundaan. Minta penundaan minggu depan," ujarnya.
Sebelumnya, pesinetron Rizky Billar menyatakan siap diperiksa penyidik hari ini Kamis (6/10/2022) berkenaan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat panggilan kepada Rizky Billar.
BACA JUGA:Rizky Billar Diperingatkan Polisi Jika Tidak Penuhi Panggilan Kepolisian
Nantinya, Billar akan dimintai keterangan berkenaan laporan KDRT yang dibuat oleh Lesti.
"Kami menjadwalkan untuk mengundang beliau datang. Kami meminta keterangan dari beliau," ucap Nurma.
Nurma menegaskan bahwa artis berusia 27 tahun tersebut terancam dijemput paksa oleh polisi. Hal tersebut berdasarkan prosedur pemeriksaan yang berlaku.
+++++
“Bila memang yang diundang atau dimintai keterangan ke Polres Jakarta Selatan, jika memang tidak hadir, kita meminta keterangan yang jelas," tuturnya.
"Kita memanggil orang dua kali, kemudian ketiga kita sudah wajib penjemputan paksa,” tutupnya.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-