Tanggapan Keras KPK Saat Lukas Enembe Mengaku Punya Tambang Emas di Papua

Tanggapan Keras KPK Saat Lukas Enembe Mengaku Punya Tambang Emas di Papua

Lukas Enembe Saat Menjabat Jadi Gubernur-Instagram @pemprovpapua-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus yang membelit Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka KPK terus bergulir. Lukas yang mengaku punya tambang emas di Papua kini ditanggapi dengan keras oleh KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bernama Nawawi Pomolango menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tidak akan dihentikan meskipun Gubernur Papua Lukas Enembe mengklaim mempunyai tambang emas meskipun Lukas terus menerus mengaku sakit tetap proses hukum berjalan.

"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1, 2, 3, 4 ataupun lebih tambang emas yang diakui LE [Lukas Enembe]," ujar Nawawi Selasa, 27 September 2022.

BACA JUGA:Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara Mantan Menpora Roy Suryo

Nawawi meminta Lukas untuk datang saja ke KPK dan menjalani proses pemeriksaan dan memberikan informasi yang lengkap mengenai tambang emas.

Ia juga meminta kepada pihak terkait termasuk tim penasihat hukum untuk membantu supaya proses pemeriksaan dapat cepat terlaksana.

"Jangan justru mencoba mencegah, merintangi ataupun menggagalkan proses penyidikan. KPK akan keras untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 (Pemberantasan Tipikor) yang kita kenal dengan obstruction of justice," tutur Nawawi.

+++++

Penasihat hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, menyatakan kliennya mempunyai tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Pengurusan izin pertambangan diklaim masih dalam proses.

BACA JUGA:KPK Kembali Periksa Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola

"Sekarang prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasinya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita 'karena Pak Marwata [Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK] yang minta' mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang," kata Roy.

KPK menyatakan bakal mengembangkan kasus tersebut ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.

Dalam hal ini KPK menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: