Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara Mantan Menpora Roy Suryo
Roy Suryo -@KRMTRoySuryo2-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo masih belum dinyatakan lengkap.
Hingga saat ini, berkas masih diteliti jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, setelah sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah pada Selasa (27/9/2022) mengatakan, saat ini berkas perkara Roy Suryo masih diteliti.
"Masih tahap pemeriksaan berkas perkara oleh teman-teman jaksa peneliti, maksimum akhir penelitian berkas perkara 14 harinya pada 3 Oktober 2022," kata Ade Sofyansah, dikutip dari fin.co.id.
BACA JUGA:KPK Kembali Periksa Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola
Ditambahkan Ade, apabila tim peneliti telah rampung meneliti berkas Roy Suryo, pihaknya akan segera memberikan keterangan.
"Kami usahakan semaksimal dan seteliti mungkin. Kalau kesimpulan dari teman-teman jaksa sebelum batas maksimum itu, segera nanti kita kabari perkembangannya," ujarnya.
Roy Suryo tersandung kasus dugaan penistaan agama karena menyebarkan editan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi.
+++++
Mantan politisi Partai Demokrat itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Roy Suryo pada 5 Agustus 2022 terkait kasus tersebut. Alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.
Pihak kepolisian kemudian memperpanjang masa penahanan terhadap Roy Suryo sembari menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara oleh kejaksaan.
BACA JUGA:Diduga Cemburu Istri Dapat Ucapan Selamat Ulang Tahun, Oknum Jaksa Aniaya Guru SMA
Polisi juga menyatakan bahwa Roy Suryo saat ini dalam keadaan sehat dan mendapatkan pengawasan dari dokter di Polda Metro Jaya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: