Roy Suryo Hari Ini Jalani Sidang Perdana Atas Kasus Meme Stupa yang Dimiripkan Presiden Jokowi
Roy Suryo-@KRMTRoySuryo2-Twitter
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Roy Suryo akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Roy menjalani sidang perdana kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Ariyanto mengatakan bahwa agenda sidang perdana tersebut dijadwalkan bakal dilakukan pembacaan surat dakwaan.
"Benar. Pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Utama (Kusuma Atmaja)," kata Eko dikutip dari fin.co.id Selasa, 11 Oktober 2022.
BACA JUGA:Pj Gubernur Segera Dilantik, Ini Harapan Ketua DPRD DKI Jakarta
Sidang akan dipimpin oleh tiga orang majelis hakim dan menghadirkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan Roy hari ini majelis hakim yang bakal memimpin sidang yakni Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan, dan Hakim Anggota 2 Sutarno.
+++++
Sementara kelima JPU dalam perkara itu, yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
BACA JUGA:Waspada! Banjir Jakarta Tak Lagi Dianggap Kiriman, Begini Penjelasan BNPB
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022, lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: