Dituding Danai Isu Ijazah Jokowi, JK Siapkan Laporan Polisi
Jusuf Kalla bantah tudingan danai isu ijazah Jokowi senilai Rp5 miliar, siapkan laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik.-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id — Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla angkat bicara soal tudingan yang menyeret namanya dalam polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Ia disebut mendanai Roy Suryo dan pihak lain untuk mempersoalkan ijazah tersebut.
JK membantah keras tudingan itu. Ia menyebut kabar yang beredar tidak berdasar dan menegaskan tidak pernah terlibat dalam urusan tersebut.
“Di media tersebar berita berdasarkan keterangan dalam kutipan Saudara Rismon Sianipar bahwa saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya sebesar Rp5 miliar untuk mempersoalkan soal ijazah Jokowi,” kata JK di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu, 5 April 2026.
Menurut JK, dirinya hanya mengenal Roy Suryo sebatas mantan menteri. Di luar itu, ia mengaku tidak mengetahui apalagi terlibat dengan kelompok yang menggulirkan isu ijazah Jokowi.
“Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu apa pun, ketemu tidak pernah. Roy karena dia bekas menteri saya kenal, ya saya kenal. Tapi yang lainnya tidak,” ujarnya.
BACA JUGA:Rusun di Lahan KAI Digarap Astra, Pemerintah Siapkan Skema Subsidi Baru
Merespons tudingan tersebut, JK memilih menempuh jalur hukum. Ia memastikan kuasa hukumnya akan melaporkan pihak yang menyebut namanya ke aparat penegak hukum.
“Jadi saya ingin katakan karena itulah maka besok pengacara itu mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar,” ucapnya.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyatakan pihaknya masih mematangkan langkah hukum yang akan diambil. Lokasi pelaporan masih dipertimbangkan antara Polda Metro Jaya atau Bareskrim Polri.
“Karena itu juga langkah melaporkan Rismon itu bagian dari untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan yang telah dia sampaikan. Karena ini soal nama baik,” kata Abdul.
BACA JUGA:Mensos Ancam Pecat ASN yang Kedapatan Liburan saat WFH
Ia menambahkan, tudingan tersebut sudah masuk kategori fitnah sehingga perlu ditindak secara serius melalui jalur hukum.
“Dan Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News