Kejati DKI Tawarkan Damai Pakai Mekanisme Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan David, Apa Artinya?
Kejati DKI Jakarta tawarkan restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap David.-Foto: Disway-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sempat menawarkan jalur damai melalui mekanisme restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora.
Upaya itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, yang mengatakan pihaknya membuka peluang penggunaan restorative justice kepada David untuk ketiga pelaku penganiayaan, yakni Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15).
"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban. Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kami," kata Reda saat menjenguk korban di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.
Tawaran itu juga sempat menimbulkan gelombang penolakan dari berbagai pihak, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso.
Lalu, apa yang dimaksud dengan mekanisme restorative justice yang ditawarkan Kejati DKI untuk menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap David?
Mekanisme restoratif atau restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang bersangkutan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, tidak dengan pembalasan.
Pengertian tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 terkait dengan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pasal 1 Ayat 1.
BACA JUGA:Jonathan Latumahina Bagikan Perjuangan David Minum Jus Buah: 'Bersiap Hadapi Perang'
Mengutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Sabang, restorative justice mempunyai makna keadilan yang merestorasi.
Sementara restorasi meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku. Pemulihan hubungan tersebut bisa didasarkan atas kesepakatan bersama di antara korban dan pelaku.
Pihak korban juga bisa menyampaikan terkait dengan kerugian yang dideritanya, serta pelaku pun diberikan kesempatan untuk menebusnya melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan lainnya.
Dengan kata lain, prinsip restorative justice berarti tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
BACA JUGA:Tonton Video Pengeroyokan David, Mahfud MD Akui Keganasan Mario Dandy: 'Ada Orang Sebegitu Biadab'
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: