KERAS! Pihak Mario Dandy Sempat Mohon Damai Sambil Janjikan Uang Ganti Rugi, Ayah David Naik Pitam: 'Harus Dihukum!'

KERAS! Pihak Mario Dandy Sempat Mohon Damai Sambil Janjikan Uang Ganti Rugi, Ayah David Naik Pitam: 'Harus Dihukum!'

Pihak Mario Dandy disebut berupaya mengajukan jalur damai dan siap membayar ganti rugi kepada keluarga David.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Fakta baru dalam perjalanan kasus penganiayaan terhadap David Ozora kembali terungkap. Pihak Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku kejahatan disebut sempat mengajak keluarga korban untuk berdamai selama tiga hari berturut-turut.

Ajakan pihak Mario Dandy itu sebagaimana diungkapkan oleh salah satu kerabat ayah David bernama Nong Andah Darol Mahmada. Ia mengatakan keluarga anak Rafael Alun itu sempat meminta pihak korban berdamai sambil menjanjikan uang untuk membayar ganti rugi.

Nong Andah menyebut upaya itu dilakukan pihak Mario Dandy sebelum kasus penganiayaan yang ia lakukan gempar dan menyita perhatian publik.

BACA JUGA:Jadi Pelaku Pemerasan hingga Dilaporkan, Kasus Rafael Alun Mendadak Beres: 'Setelah Dia Keluarin Duit...'

Permintaan damai itu jelas ditolak ayah David, Jonathan Latumahina, yang sejak awal memang ingin agar kasus tersebut diproses secara hukum.

"Ketika kasus ini belum ramai dan David msh berada di RS Medika Permata Hijau, tiga hari berturut2 pihak keluarga MDS selalu datang ke Jow utk meminta damai dan akan bersedia ganti rugi berapapun besarnya jumlah yg diminta. Tapi Jow selalu menolak dan menjawab tegas kalo tindakan penganiyaan sadis kpd David harus diproses hukum," ungkap Nong Andah, dikutip dari akun Instagram @nongandah, Sabtu, 18 Maret 2023.

Ia kemudian mengatakan bahwa iming-iming ganti rugi yang sempat diucapkan pihak Mario Dandy membuat Jonathan trauma. Ia bahkan cemas jika kasus penganiayaan terhadap sang putra tiba-tiba berhenti diproses.

Oleh sebab itu, Jonathan secara tegas menutup kemungkinan damai kepada pelaku dan terus melanjutkan proses hukum yang sudah dijalankan. Sebab, menurutnya, siapa pun pelakunya harus dihukum sesuai dengan perbuatan masing-masing.

BACA JUGA:Geger! Indekos Diduga Milik Rafael Alun, Tak Punya Izin Bangunan Hingga Jadikan Penyewa Sebagai 'Tumbal'

"Ini jg yg membuat Jow merasa trauma dg istilah ganti rugi atau restitusi bahkan ketika itu ditawarkan oleh pihak LPSK yg merupakan haknya David sbg korban. Kekhawatiran Jow adalah kasus hukumnya berhenti atau ringan. Karena itu Jow sbg ayah tegas: PELAKU SIAPAPUN ITU TERMASUK AG HARUS DIHUKUM! Ngga ada yang namanya DAMAI!," sambung Nong Andah.

Tak lupa Nong Andah juga menyinggung soal ajakan damai yang ditawarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ia jelas menolak upaya penyelesaian kasus penganiyaan David melalui mekanisme restorative justice.

Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, menawarkan jalur restorative justice untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.

"Jadi pihak Kejati, tolonglah, janganlah ditawarkan penyelesaian damai utk kasus David ini. Bukalah hati nurani kalian, liatlah kondisi David. Jangan sampai saya atau publik mempunyai pikiran negatif, jangan2 kalian masuk angin krn ada udang di balik batu, spt yg pernah terjadi di awal2 ketika kasus ini bergulir," tegas Nong Andah.

BACA JUGA:Walah! Gegara Status Ekonomi Tak Sebanding, Rafael Alun Disebut Ogah Restui Mario Dandy dengan AGH

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya