Kejati DKI Tawarkan Damai Pakai Mekanisme Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan David, Apa Artinya?
Kejati DKI Jakarta tawarkan restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap David.-Foto: Disway-
Hal tersebut dilakukan untuk bisa menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan juga seimbang baik itu bagi para korban maupun untuk pelaku.
Bagaimana penerapannya di Indonesia?
Proses penegakan hukum dalam penyelesaian tindak pidana dengan menggunakan pendekatan restorative justice di Indonesia dilakukan Kejaksaan dengan berpacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan pada peraturan yang tertulis dalam Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk bisa melaksanakan konsep keadilan restorative atau restorative justice adalah berdasar pada asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asa cepat, sederhana, dan biaya ringan.
BACA JUGA:Shane Lukas Tak Tega dengan Kondisi David Ozora: 'Cepat Sembuh Dek'
Tidak hanya itu, penerapan restorative justice di Indonesia juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Prinsip restorative justice dapat diterapkan dalam beberapa kondisi, yakni dalam kasus tindak pidana ringan, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak, dan perkara narkotika.
Restorative justice dapat diterapkan pada tindak pidana ringan yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini, hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp2,5 juta.
Sementara itu, pihak Kejati DKI Jakarta telah menutup peluang penyelesaian kasus penganiyaan terhadap David melalui penerapan restorative justice.
BACA JUGA:Ada 7 Fakta yang Terbongkar dari Reka Ulang Mario Dandy Aniaya David
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasipenkum) Kejati DKI, Ade Sofyansah, yang menjelaskan bahwa upaya restorative justice bisa digunakan bila ada pemberian maaf dari keluarga korban. Namun, jika tidak, maka mekanisme tersebut tidak dapat digunakan.
“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui restorative justice,” kata Ade dalam keterangannya, Jumat, 17 Maret 2023.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: