Kuasa Hukum Minta Jaksa Agung Sanksi JPU Perkara Roy Suryo, Ini Alasannya...
Roy Suryo-@KRMTRoySuryo2-Twitter
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo meminta agar Jaksa Agung memberikan sanksi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat yang menangani perkara kliennya.
Pitra pada Rabu (12/10/2022) mengatakan, pihaknya meminta Jaksa Agung memberikan sanksi karena JPU tidak memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) lengkap sebelum persidangan.
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo yang menjadi tersangka kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo hari ini dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang hari ini mengagedakan pembacaan dakwaan dari JPU. Namun kuasa hukum Roy Suryo keberatan karena mereka tidak mendapatkan salinan BAP lengkap sebelum persidangan.
BACA JUGA:Mantan Menpora Roy Suryo Hari Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
"Menyatakan keberatan karena JPU tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo," kata Pitra Romadoni Nasution, dikutip dari fin.co.id.
Pitra menyebutkan, sesuai amanat undang-undang yang diatur dalam Pasal 143 ayat 4 Kitab Hukum Acara Pidana, BAP seharusnya diberikan kepada kuasa hukum agar bisa melihat jelas hasil pemeriksaan Roy Suryo oleh penyidik.
Tidak hanya itu, penyerahan BAP ke pihak kuasa hukum juga merupakan bentuk keterbatasan jaksa kepada publik dalam beracara di pengadilan.
+++++
Tekait hal ini, Pitra mengatakan pihaknya melaporkan JPU Kejari Jakarta Barat ke Komisi Kejaksaan RI.
"Saya minta kepada jaksa agung agar memberikan sanksi keras terhadap oknum jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo," kata Pitra.
Pitra mengaku, laporan kepada Komisi Kejaksaan RI tersebut dilakukan sebelum menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu ini.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Ariyanto membenarkan jika sidang perdana Roy Suryo digelar hari ini.
BACA JUGA:Kemendikbud Buat Regulasi Baru: Siswa Wajib Pakai Baju Adat, Ini Aturannya
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang dipimpin oleh Martin Ginting selaku ketua majelis hakim, dengan Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim anggota.
Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.
+++++
Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-