Mantan Menpora Roy Suryo Segera Disidang

Mantan Menpora Roy Suryo Segera Disidang

Roy Suryo -@KRMTRoySuryo2-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur dengan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, kini memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Roy Suryo sudah lengkap. Dengan demikian, perkara ini akan segera disidangkan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah, Kamis (29/9/2022).

Dikutip dari fin.co.id, Ade mengatakan berkas perkara Roy Suryo telah dinyatakan lengkap pada Rabu, 28 September 2022, setelah diperiksa oleh tim peneliti kejaksaan.

BACA JUGA:Rizky Billar Dipolisikan Lesti Kejora, Ini Penyebabnya...

Lebih lanjut, Ade mengatakan terkait kasus ini juga telah dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka beserta barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada kejaksaan.

Dikatakan Ade, pelimpahan tahap dua dilakukan pada Kamis siang sekira pukul 14.00 WIB, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

"Tahap dua dilaksanakan hari ini di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Ade.

+++++



Dengan demikian, kasus penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur dengan tersangka Roy Suryo akan segera disidangkan.

Diketahui, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

BACA JUGA:Pengacara Minta Putri Candrawathi Tak Ditahan, Ini Alasannya...

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Roy Suryo sejak 5 Agustus 2022 terkait kasus tersebut.

Alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: