Pengacara Minta Putri Candrawathi Tak Ditahan, Ini Alasannya...
Putri Candrawathi-@revalalip-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hingga berkas perkara dinyatakan lengkap, Putri Candrawathi, salah seorang tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tidak ditahan oleh penyidik kepolisian.
Selama proses penyidikan, istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatan.
Bahkan hingga saat ini, kondisi kesehatan Putri Candrawathi masih memprihatinkan. Ia juga terus berkonsuktasi dengan psikiater.
Hal ini diungkapkan Arman Hanis, salah seorang tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, saat jumpa pers pada Rabu (29/9/2022). Arman menyebutkan saat ini Putri Candrawathi masih dalam perawatan.
BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berharap Sidang Berjalan Objektif
"Kesiapan klien kami bahwa kondisi kesehatan klien kami ini memang saat ini masih dalam perawatan atau masih berkonsultasi dengan psikiater," kata Arman, dikutip dari fin.co.id, Kamis (29/8/2022).
Ditambahkan Arman, pihaknya akan memohon kepada penyidik atau jaksa penuntut umum untuk tidak menahan Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan.
"Dan kliem kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun," ujarnya.
+++++
Arman pun akan mengajukan surat permohonan terhadap Putri Candrawathi tidak ditahan sesuai aturan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Ditambahkan Arman, apabila nantinya pihak kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan, maka pihaknya akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan.
Sebelumnya, dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, bergabung dengan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Febri Diansyah menyatakan akan memberikan pendampingan hukum secara objetif kepada Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. yang kini pasangan suami istri tersebut jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo
Febri dalam konfrensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022), mengukapkan jika dirinya sudah bertemu dengan Ferdy Sambo di Mako Brimob.
Dalam pertemuanya, Mantan kadiv Propam tersebut mengaku kepada Febri jika ia menyesal karena berada dalam keadaa emosional saat peristiwa terjadi.
"Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu," ucap Febri, dikutip dari fin.co.id.
+++++
Ditambahkannya, Ferdy Sambo menjelaskan bersedia agar Febri dan Rasamala bergabung menjadi kuasa hukum.
Mantan Kadiv Propam mengakui sejumlah perbuatan serta siap bertanggung jawab dalam persidangan.
"Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang," tutur Febri.
Tak hanya itu, Febri dan Rasamala juga mengadakan pertemuan dengan Putri Candrawathi sebelum mereka resmi menjadi kuasa hukum.
BACA JUGA:Berkas Perkara Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap
Selain mendengarkan pengakuan Putri, Febri juga memberi pernyataan tegas kepada Putri bahwa mereka akan melakukan pendampingan hukum secara objektif. Pertemuan itu pun berujung penandatanganan surat kuasa oleh Putri Candrawathi.
"Pendampingan ini secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benrar, tidak membenarkan yang salah. Prinsip objetivitas perlu kita jaga bersama," ungkapnya.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-