Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo

Febri Diansyah-Instagram @febridiansyah.id-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, masuk dalam tim pengacara yang mendampingi Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.

Bersama sang suami dan tiga orang lainnya, Putri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Febri pada Rabu (28/9/2022) mengatakan jika ia diminta untuk bergabung dengan tim kuasa hukum Putri Candrawathi.

Ditambahkan Febri, ia telah mempelajari kasus tersebut dan juga telah bertemu dengan Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Beredar Video Sel Ferdy Sambo yang Mewah, Polri Sebut itu Hoax

"Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," kata Febri, dikutip dari fin.co.id.

Lebih lanjut, Febri mengatakan dirinya sebagai advokat akan melakukan pedampingan hukum terhadap Putri Candrawathi secara objektif dan faktual.

"Jadi sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut saya akan sampaikan pada konferensi pers sore ini," ujar Febri.

+++++



Putri Candrawathi kini telah menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Selain Putri, juga sang suami, Ferdi Sambo menjadi tersangka bersama dengan 3  mantan anak buahnya. Yakni Bharada E, Brigadir RR dan asisten pribadi KM.

Putri dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Meskipun menjadi tersangka, Putri Candrawathi tidak ditahan oleh Mabes Polri seperti para tersangka lainnya. Tim penyidik beralasan, Putri masih memiliki anak kecil yang perlu didampingi.

BACA JUGA:Puan Maharani Terlihat Kesal Saat Bagi-bagi Kaos, Ini Penjelasan PDIP

Rencananya dalam pekan ini, bekas para tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: