Miris! Hakim Agung Sudrajad Dimyati Resmi Diberhentikan Sementara Oleh MA
Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara oleh MA-Sudrajad Dimyati-Facebook
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hakim Agung Sudrajad Dimyatin kini ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Tak hanya ditahan, bahkan Hakim Agung Sudrajad disebut juga telah diberhentikan sementara oleh MA (Mahkamah Agung).
Pemberhentian sementara Sudrajad dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku di MA. Pemberhentian dilakukan agar Sudrajad bisa menjalani proses hukum yang menjeratnya.
KPK menahan Sudrajad Dimyati selama 20 hari pertama usai ditetapkan sebagai tersangka. Sudrajad sudah ditahan penahanan ini sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.
BACA JUGA:Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka, Ini Kata Komisi Yudisial
Sudrajad merupakan Hakim Agung pertama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Selain itu, ada lima pegawai di MA yang diduga ikut menerima suap terkait pengurusan perkara tersebut.
Mereka adalah Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri.
KPK juga menetapkan empat orang yang diduga memberikan suap dalam pengurusan perkara di MA tersebut. Keempatnya adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
+++++
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri Jumat, 23 September 2022.
BACA JUGA:Profil Singkat Hasnaeni Moen, Politisi yang Teriak Histeris Saat Ditahan Kejagung
MA pun menyatakan Sudrajad diberhentikan sementara. Hal itu disampaikan Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.
"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Zahrul.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: