Kutip Sabda Nabi, Ketua MUI Sebut Hakim Penerima Suap Zalim
Ketua MUI Cholil Nafis-Instagram @cholilnafis-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dikomentari oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis.
Mengutip sabda Nabi Muhammad SAW, Cholil Nafis menyebut jika hakim yang menyimpang dari kebenaran itu merupakan kezaliman.
Pernyataan tersebut disampaikan Cholil Nafis melalui akun Twitter pribadinya yang bernama @cholilnafis, menanggapi dugaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang Rp 800 juta terkait kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
"Sabda Nabi saw, 'Hakim itu lebih banyak kepeleset. Memutuskan hukum yg tak tahu, memutuskan sesuatu menyimpang dari kebenaran. itu hakim Zhalim'," tulis Cholil Nafis, dikutip dari fin.co.id, Jumat (23/9/2022).
BACA JUGA:Ditahan KPK, Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah, Depok itu menambahkan, hakim yang adil adalah yang mengetahui kebenaran dan memutuskan hukum dengan benar.
"Yg menerima suap pasti zhalim," tulis Cholil Nafis.
Cuitan Cholil Nafis mendapatkan 10 komentar, 16 retweet, 109 suka.
+++++
Sebelumnya KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati alias SD terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPK Firli Bahuri dalan jumpa pers Jumat (23/9/2022) dinihari menyampaikan, pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga ditemukan adanya peristiwa pidana.
"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Firli, dikutip dari fin.co.id.
Dalam perkara suap ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) terlibat sebagai penerima. Dia bersama Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
BACA JUGA:Begini Cara Hasnaeni si Wanita Emas Melakukan Tindak Pidana Dugaan Korupsi, Uangnya digunakan untuk kepentingan Pribadi
Kemudian seorang PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY). Lalu ada seorang PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH). Dan PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).
Selanjutnya yang terlibat sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara.
Kemudian Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
+++++
Firli mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.
ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Kemudian, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tertunduk Lesu
"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," ucap Firli.
Adapun sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: