Ditahan KPK, Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Ditahan KPK, Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Ditahan KPK, Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hakim Agung tersangka kasus dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung hari ini telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasam Korupsi (Kpk) kurang lebih 7 jam 20 menit.

Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati atas dugaan kasus korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain menuturkan sesuai undang-undang apabila aparatur pengadilan sudah ditetapkan tersangka, maka akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut, guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," ucapnya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat 23 September 2022.

BACA JUGA:Prostitusi Online Libatkan Anak Dibawah Umur Berhasil Diungkap Polisi

Diungkapkannya, MA akan membantu jalannya pemeriksaan dan proses hukum terkait kasus tersebut hingga tuntas.

"Oleh sebab itu, kami dari Mahkamah Agung akan memberikan sepenuhnya, mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh KPK, dan kami menyerahkan permasalahan ini ke dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dilakukan KPK," ucapnya.

"Kami akan mendukung hal ini, akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan KPK dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan memberikan data-data atau apa yang akan dibutuhkan KPK dalam hal ini," tambahnya.

MA menyerahkan seluruhnya kepada KPK proses yang akan berlangsung dan menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap tersangka.

"Oleh sebab itu, kami dari Mahkamah Agung akan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada KPK untuk menyelesaikannya secara hukum, tentu dengan mengemukakan asas praduga tidak bersalah." tegasnya.

BACA JUGA:Sosok ini Ditemui Sudrajad Dimyati Sebelum Menuju Gedung KPK

Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung tersangka kasus dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung hari ini diperiksa oleh Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yang berada di Jl. Kuningan Persada No.2, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati tiba di Gedung KPK pukul 10.20 WIB. Dirinya hadir didampingi beberapa pengawal.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: