Pengacara Karomani Minta Pihak Lain yang Terlibat Ikut Diproses

Pengacara Karomani Minta Pihak Lain yang Terlibat Ikut Diproses

Pengacara Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Ahmad Handoko--

LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Pengacara Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Ahmad Handoko mengatakan terkait kepemilikan gedung Lampung Nahdiyin Center tidak ada sangkut paut dengan organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

Ahmad Handoko menjelaskan dalam kasus tersebut memang tak ada kaitannya dengan Nahdlatul Ulama (NU).

"Mengenai keterangan dari pihak NU seperti itu ya kami hormati. Yang jelas tidak ada sangkut paut dengan NU," jelasnya ditemui wartawan di kantornya, Senin 12 September 2022.

Faktanya kata Handoko, dugaan gratifikasi itu kemudian ditanyakan penyidik KPK untuk apa.

"Dan faktanya bukti uang itu diduga untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center. Kita bisa lihat gedung itu ada dan lokasinya kita tahu. Masalah punya lembaga tertentu atau bukan itu bukan ranah kami yang menjelaskan," jelas Handoko.

BACA JUGA:KPK Perpanjang Masa Penahanan Rektor Nonaktif Unila Karomani

+++++

Tak hanya itu, Handoko juga meminta agar pihak lain yang turut menikmati uang yang diterima sebagai dugaan gratifikasi agar bisa diproses hukum.

"Dalam perkembangan penyidikan, berdasarkan keterangan prof (Karomani) dalam BAP ada dugaan keterlibatan pihak lain. Kami meminta KPK mendalami itu, kalau mendapat cukup bukti kami ingin diperlakukan yang adil," papar Ahmad Handoko pengacara Karomani.

Disinggung terkait dengan perpanjangan masa penahanan, Ahmad Handoko membenarkannya.

"Ya benar perpanjangan di tingkat penyidikan sudah dilakukan terhadap pak Karomani," tandasnya. Ditanya apakah berkas perkara sudah masuk tahap pra penuntutan, Handoko mengaku belum tahu karena ranah KPK.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang proses penahanan Rektor Nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa penahanan keempat tersangka itu untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan Korupsi di Unila tersebut.

BACA JUGA:Menkominfo Sebut Data Presiden yang Disebar Bjorka Bukan data Terupdate

+++++

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: