KPK Perpanjang Masa Penahanan Rektor Nonaktif Unila Karomani
Rektor Unila Prof. Dr. Karomani, M.Si-Instagram @official_unila-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang proses penahanan Rektor Nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa penahanan keempat tersangka itu untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan Korupsi di Unila tersebut.
BACA JUGA:Persija Jakarta Gulung Barito Putera di zona degradasi
+++++
"Tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," ujar Ali dari keterangan tertulis, Senin 12 September 2022.
Untuk itu KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022.
BACA JUGA:Pesan Tegas Kapolri: Melanggar Langsung Pecat!
+++++
"KRM saat ini mendekam di Rutan KPK di Gedung merah Putih. Sedangkan HY, MB dan AD di tahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Karomani CS terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 20 Agustus 2022 di Bandung. Dia kemudian ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022. Andi Desfiandi selaku swasta disangka menjadi salah satu pemberi suap itu.
BACA JUGA:FPI Hingga PA 212 Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Polda Metro Kerahkan 6.142 Personel Gabungan
+++++
Karomani CS disebut menerima suap dengan total sekitar Rp 5 miliar. KPK menduga Karomani dkk membanderol tarif jalan pintas masuk Unila ini dengan harga Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-