Drama Duren Tiga, 3 Perwira Berpangkat Jenderal Langsung Ditangani Inspektorat Khusus Polri
Kuasa Hukum Bripka RR Sebut Ferdy Sambo Sodorkan Mata Uang Asing --Tangkapan layar/YouTube Polri TV--
Sementara Nico Afinta dan Panca Putra Simanjuntak diduga bertugas melobi pejabat utama Polri. Seperti Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Dalam laporannya, Fadil diduga meneruskan informasi Ferdy Sambo itu pada Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Kapolda Sumut Irjen R.Z. Panca Putra Simanjuntak.
Selanjutnya, beberapa hari kemudian mereka bertemu di Polda Metro Jaya. Seorang penyidik menyebut pertemuan itu atas inisiatif pensiunan pimpinan Polri.
Mereka adalah penasihat di Satuan Tugas Khusus Merah Putih. Ferdy Sambo sendiri pernah menjadi Kepala Satgassus Merah Putih sejak pertengahan 2020.
Mereka sering bekerja sama menjalankan misi operasi. Terutama pengungkapan kasus narkotika. Namun, hingga kini ketiga Kapolda tersebut belum diperiksa oleh Timsus.
Saat ditanya apakah benar ada komunikasi antara Ferdy Sambo dengan tiga kapolda tersebut, Dedi tidak membenarkan atau membantahnya.
“Nanti ini sedang didalami. Nanti ditanyakan lagi. Tidak boleh berandai-andai. Biar Timsus yang bekerja sesuai fakta,” imbuhnya.
Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan timsus sedang mencari konfirmasi ke berbagai pihak tentang keterlibatan Fadil Imran. “Ini sedang kami dalami,” ujar Agung.
Saat ini, lanjut Dedi, tim penyidik masih fokus melengkapi berkas lima tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
“Tim sidik saat ini masih berfokus terkait masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah P19 oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Nanti jika sudah ada perkembangan akan disampaikan lagi,” papar Dedi.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang kode etik, Irjen Ferdy Sambo telah dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Sidang etik memutuskan PTHD terhadap Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Selain Ferdy Sambo, Mabes Polri telah menetapkan istrinya Putri Candrawathi sebagai sebagai tersangka. Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dibunuh.
Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
“Pada hari ini, saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” kata Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-