Gara-Gara KUHP Baru, MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs

Gara-Gara KUHP Baru, MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo-Foto: PMJ News-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan hukuman mati terhadap terpidana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
 
Dalam dokumen putusan MA, salah satu faktor yang menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) itu adalah karena Sambo pernah berkontribusi dalam upaya penegakkan hukum di Indonesia.
 
Hal itu dianggap sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mendorong pertimbangan hukuman yang lebih ringan terhadap terpidana.
 
"Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa," bunyi putusan MA.
 
 
Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa pembunuhan Brigadir J, meskipun tidak dapat menggugurkan hukuman pidananya, dipicu oleh peristiwa di Magelang yang membuat Ferdy Sambo emosional.
 
MA mempertimbangkan aspek ini dalam penentuan hukuman yang adil bagi terpidana.
 
"Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi Terdakwa," sebut dokumen yang sama.
 
Selain itu, MA membatalkan vonis mati Ferdy Sambo karena mengikuti pedoman pemidanaan berdasarkan ilmu hukum pidana.
 
 
MA juga mempertimbangkan politik hukum pidana nasional setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Dalam penanganan kasus ini, Hakim Agung Jupriyadi dan Desnayeti memiliki pandangan yang berbeda.
 
Meskipun demikian, kesimpulan MA adalah membatalkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
 
Kasus ini telah melibatkan proses persidangan dengan ketua majelis kasasi Suhadi dan hakim anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: