Janggal! MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Gegara Hal Ini
Ferdy Sambo--Instagram
MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Begini Alasannya
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengubah vonis mati menjadi pidana seumur hidup.
Sesuai dengan amanat Pasal 8 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman yang mengatur dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan juga sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
Ferdy Sambo dinilai pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air dan sudah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, ketika menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam.
Ferdy Sambo dinilai secara tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan, hal ini sesuai dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan untuk pelaku tindak pidana.
Dilansir dari laman MA, pada Senin 28 Agustus 2023 mengungkapkan bahwa pertimbangan akan dikaitkan dengan semua fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan dan proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang sudah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa harus diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup, hal tersebut tertuang dalam salinan lengkap putusan perkara nomor: 813 K/Pid/2023.
BACA JUGA:UPDATE TERBARU! Kasus Penganiayaan oleh Anggota TNI Praka RM dan Dua Rekannya Resmi Ditahan!
Kemudian ketua majelis kasasi Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana mengadili perkara ini, yakni hakim agung Jupriyadi dan Desnayeti memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dan ingin tetap Ferdy Sambo divonis mati.
Menurut MA, judex facti tidak salah dalam mengimplementasi hukum. Judex facti sudah mengadili Sambo dalam kasus a quo selaras dengan hukum acara pidana yang berlaku dan tidak melampaui kewenangannya.
"Bahwa terhadap alasan kasasi penuntut umum yang memohon supaya putusan judex facti dikuatkan tidak bisa dibetulkan sebab bukan merupakan obyek formal alasan kasasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," tutur hakim.
Alasan MA membatalkan vonis mati Sambo juga karena memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan menurut ilmu hukum pidana, serta politik hukum pidana nasional pasca diundangkannya UU 1/2023 tentang KUHP.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-