UPDATE TERBARU! Kasus Penganiayaan oleh Anggota TNI Praka RM dan Dua Rekannya Resmi Ditahan!

UPDATE TERBARU! Kasus Penganiayaan oleh Anggota TNI Praka RM dan Dua Rekannya Resmi Ditahan!

Panglima TNI menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaku dijatuhi hukuman berat-@lambeturah-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pomdam Jaya telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang warga asal Aceh.

Salah satu tersangka adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), yaitu Praka RM. Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya.

Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, selaku Danpomdam Jaya, mengonfirmasi bahwa kasus ini melibatkan tiga tersangka yang semuanya merupakan anggota TNI.

Mereka saat ini berada dalam tahanan Pomdam Jaya.

BACA JUGA:Kembali Diberlakukan, Aturan Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Senin 28 Agustus 2023

Kasus penganiayaan ini telah menarik perhatian Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, yang menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaku dijatuhi hukuman berat.

Laksda Julius Widjojono, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, menjelaskan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Praka RM termasuk dalam kategori pidana berat.

Panglima TNI berkomitmen untuk mengawal kasus ini sehingga pelaku dapat dihukum berat, bahkan hingga hukuman mati jika terbukti bersalah.

Julius juga menegaskan bahwa Praka RM pasti akan dipecat dari instansi TNI mengingat sifat serius dari tindakan tersebut, yang melibatkan perencanaan pembunuhan.

Kasus ini berawal dari informasi yang tersebar luas di media sosial terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Praka RM terhadap seorang pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur.

Dalam unggahan di media sosial, disebutkan bahwa korban diculik dan kemudian dianiaya oleh Praka RM bersama dua rekannya yang juga anggota Paspampres.

Kejadian ini dilaporkan terjadi pada tanggal 12 Agustus.

Dalam informasi yang tersebar, juga disebutkan bahwa terdapat surat keterangan penyerahan mayat yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada tanggal 24 Agustus.

BACA JUGA:Jeruk Nipis Bisa jadi Obat Herbal Pereda Pilek? Begini Penjelasannya

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya