Kembali Diberlakukan, Aturan Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Senin 28 Agustus 2023

Kembali Diberlakukan, Aturan Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Senin 28 Agustus 2023

Foto: Ilustrasi by Pexels-Ngrh Mei-pexels

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah titik kawasan di DKI Jakarta pada Senin, 28 Agustus 2023.

Sebelumnya, aturan ganjil genap di DKI Jakarta sempat dihentikan karena bertepatan dengan Hari Libur akhir pekan pada hari Sabtu dan Minggu. 

Namun, kini aturan ganjil genap kembali diberlakukan karena bertepatan dengan hari kerja, yaitu Senin, 28 Agustus 2023.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Se-Jabodetabek Senin, 28 Agustus 2023: Hujan Berpotensi Mengguyur Beberapa Wilayah Hari Ini!

Bagi Anda yang berencana melewati kawasan ganjil genap DKI Jakarta, penting untuk mengetahui beberapa lokasi kawasan ganjil genap agar terhindar dari denda tilang. Pemberlakuan kawasan ganjil genap yang diperbolehkan melintas hari ini adalah pelat nomor genap.

Sistem ganjil genap adalah kebijakan yang diterapkan untuk mengurangi kemacetan berdasarkan nomor pelat kendaraan, di mana kendaraan dengan nomor pelat ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil dan kendaraan dengan nomor pelat genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap.

Pemberlakuan ganjil genap ini hanya berlaku pada hari kerja, mulai senin sampai dengan Jumat yang terdiri dari dua sesi, yaitu 06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00. Namun, aturan ganjil genap ini tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

Adapun beberapa kendaraan yang bebas melintas di kawasan ganjil genap DKI Jakarta, diantaranya adalah:

- Mobil listrik

- Kendaraan TNI-Polri

- Ambulans

- Pemadam kebakaran

- Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter

- Angkutan kota serta taksi (pelat kuning)

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya