Anwar Abbas Sebut Penangkapan Rektor Unila Memalukan Bagi Dunia Pendidikan

Anwar Abbas Sebut Penangkapan Rektor Unila Memalukan Bagi Dunia Pendidikan

Anwar Abbas-Instagram @muipusat-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, turut ditanggapi Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas.

Dikutip dari fin.co.id, Anwar Abbas pada Senin (22/8/2021) menyampaikan, penangkapan terhadap Rektor Unila sangat disesalkan.

Menurut Anwar, bagimana mungkin dunia perguruan tinggi bisa mencetak lulusan-lulusan yang berkarakter kuat, terpuji, dan anti-KKN, kalau baru mau masuk kuliah saja anak didiknya sudah tahu busuk dan buruknya perangai sang rektor dan bawahannya.

Selain itu, penangkaoan Karomani dinilai Anwar merupakan musibah yang memalukan bagi dunia pendidikan di Tanah Air, karena korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan musuh besar bagi bangsa.

BACA JUGA:Nurul Ghufron: Kasus Suap Rektor Unila Coreng Dunia Pendidikan

Lebih lanjut, Anwar mengatakan sebagai pimpinan tertinggi di perguruan tinggi, Rektor Unila semestinya dapat memberikan contoh yang baik atau teladan dalam bersikap dan bertingkah laku, terutama kepada para mahasiswa dan calon mahasiswa yang merupakan anak didiknya.

Namun dalam kasus ini, Anwar menyebut Rektor sendiri yang malah melakukan hal-hal yang tidak terpuji.

"Sang rektor itu sendiri yang telah melakukan dan menyemai benih KKN tersebut kepada bawahan dan mahasiswanya," kata Anwar.

+++++



Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait dengan penerimaan calon mahasiswa baru di Unila pada tahun 2022.

Sebagai penerima suap, Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki salah satu wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Selama seleksi berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo. Ia juga diduga melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal mengenai kesanggupan orang tua mahasiswa.

BACA JUGA:Kak Seto Minta Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dilindungi

Apabila anaknya ingin dinyatakan lulus, orang tua mahasiswa terkait dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: