Nurul Ghufron: Kasus Suap Rektor Unila Coreng Dunia Pendidikan

Nurul Ghufron: Kasus Suap Rektor Unila Coreng Dunia Pendidikan

Tangkapan layar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers OTT terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung-Instagram @official.kpk-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri oleh Rektor Universitas Lampung (Unila).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (21/8/2022), mengatakan modus suap penerimaan mahasiswa baru ini telah mencoreng dunia pendidikan.

Ghufron menyebutkan, manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya, hingga tahap kelulusan nanti.

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan KPK melalui penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan. Melalui strategi pencegahan, telah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan mulai dari rekrutmen mahasiswa baru.

BACA JUGA:Profil Karomani, Rektor Unila yang Ditangkap KPK Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Dikatakannya lagi, berdasarkan pengkajian dan penilaian yang dilakukan KPK, penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri dinilai kurang transparan dan terukur.

Ghufron menambahkan, dikarenakan jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal sehingga tidak transparan dan tidak terukur, maka kemudian menjadi tidak akuntabel.

"Karena tidak akuntabel, maka kemudian menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Ghufron.

+++++



KPK berharap ke depan proses rekrutmen mau apapun namanya, baik jalur mandiri ataupun jalur afirmasi yang lain, mekanismenya harus diperbaiki menuju lebih terukur, lebih akuntabel, dan lebih partisipatif, supaya kemudian masyarakat bisa lebih turut mengawasi.

KPK telah menetapkan Rektor Unila Karomani (KRM) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Sementara itu pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022 .

Selama proses Simanila berjalan, KPK  menduga KRM aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Putri Candrawathi Ikut Dalam Skenario Ferdy Sambo

Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Nurul Ghufron menyampaikan mudah-mudahan kejadian ini menjadi yang terakhir, dan pihaknya berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi lebih lanjut di dunia pendidikan tinggi.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: