Resmi Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Resmi Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi--Twitter @divpropampolri

Dalam pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: