Resmi Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Sabtu 20-08-2022,22:48 WIB

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi--Twitter @divpropampolri
Dalam pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-