Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Novel Bamukmin: Kebohongan Sampai Berantai-rantai, Kebohongan Akbar!

Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Novel Bamukmin: Kebohongan Sampai Berantai-rantai, Kebohongan Akbar!

Novel Bamukmin Tanggapi Soal Kasus Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana-@ahlulbait01-Instagram

"Insya Allah dengan Anda membuka kebohongan yang anda. Anda mengembalikan citra bangsa indonesia yang berketuhanan yang maha esa. Karena ketuhanan yang maha esa tidak menyetujui kebohongan," tukasnya.

BACA JUGA:Daftar Nama Anggota Polri yang Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sementara itu, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Irjen Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin 15 Agustus 2022.

Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu mengatakan, bahwa laporan itu tak lepas dari amplop yang diberikan Irjen Ferdy Sambo kepada staf LPSK.

+++++

"TAMPAK mengharapkan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu/Bharada E, Bripka Ricky Rizal/Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf (KM) dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yosua," kata Roberth di KPK, Senin 15 Agustus 2022.

Roberth menuturkan, salah seorang staf LPSK ditemui seseorang berseragam hitam-hitam dengan garis abu-abu menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing satu cm. 

BACA JUGA:Iwan Bule Terpojok dengan Sindiran Suporter Saat Ikut Angkat Piala AFF U-16, Ini Pengakuannya

BACA JUGA:Rumah Dinas Sambo Ada Irwasum, Komnas HAM: Tenang Pokoknya Tidak Mempengaruhi Penyelidikan

"Seseorang berseragam itu menyampaikan 'titipan atau pesanan Bapak' untuk dibagi berdua," ujarnya.

"Namun, staf LPSK mengembalikan amplop tersebut," sambungnya.

Roberth menambahkan, dugaan suap berikutnya yakni saat Sambo menjanjikan hadiah berupa uang Rp2 miliar kepada Bharada E, Bripka RR, serta KM.

"Upaya suap tersebut termasuk kategori korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," terangnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: