Kemenag: Visa Umrah Sekarang Berlaku Jadi 3 Bulan, Seperti Apa Ketentuannya?

Kemenag: Visa Umrah Sekarang Berlaku Jadi 3 Bulan, Seperti Apa Ketentuannya?

Ibadah Haji/Umrah/ilustrasi--Ilustrasi by haji.Kemenag.go.id

Selain itu, Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jemaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya. 

“Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” ucapnya.

Karena masih pandemi, pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah. Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona  yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah. 

“Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan,” pungkasnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: