Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Ditetapkan DPO

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Ditetapkan DPO

Ilustrasi: KPK -KPK -


Ilustrasi: KPK |KPK |

 

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu ditetapkan sebagai DPO karena dinilai tidak kooperatif.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa (26/7/2022) mengatakan, Mardani Maming dimasukkan dalam DPO mulai hari ini. Sebelumnya, ia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Ali Fikri juga mengatakan jika pihaknya telah menyurati Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Mardani Maming.

BACA JUGA:Tujuh Dokter Forensik Dilibatkan Dalam Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua Hutabarat

KPK mengharapkan Mardani Maming untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri, agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Ali Fikri juga meminta masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Mardani Maming, agar menghubungi KPK melalui pusat panggilan 198 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," kata Ali Fikri seperti dikutip dari fin.go.id.

+++++



Sebelumnya, Senin (25/7/2022), KPK sempat melakukan upaya penjemputan paksa di salah satu apartemen di Jakarta, namun Mardani Maming tidak ditemukan.

Sementara itu, Denny Idrayana selaku kuasa hukum Mardani Maming mengaku sudah beberapa hari tidak berkomunikasi dengan kliennya itu.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya