Update Kasus ACT, Mantan Presiden dan Presiden Ditetapkan jadi Tersangka
Logo ACT -ACT-
BACA JUGA:Tiga Jabatan di PNS Akan Hilang, Diantaranya Tenaga Administrasi
Pemeriksaan saksi-saksi telah bergulir sejak Dittipideksus melakukan penyelidikan pada hari Jumat 8 Juli 2022.
Pemeriksaan ini, diawali dengan pemeriksaan terhadap petinggi ACT, yakni pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Sejak itu pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut sampai penyidik menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada hari Senin 11 Juli 2022.
+++++
Ahyudin dan Ibnu Khajar menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Jumat 8 Juli sampai Senin 18 Juli
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait dengan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan ada tiga hal yang penyidik dalami pada kasus ACT.
Yakni terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
BACA JUGA:Sungai Aare Kembali Telan Korban Jiwa, Wanita Asal Afghanistan Hilang di Sungai
Selain itu, lanjut dia, masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
Penyidik mengendus pendirian sejumlah perusahaan ini sebagai perusahaan cangkang ini untuk pencucian uang.
Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: