Update Kasus ACT, Mantan Presiden dan Presiden Ditetapkan jadi Tersangka

Update Kasus ACT, Mantan Presiden dan Presiden Ditetapkan jadi Tersangka

Logo ACT -ACT-


Logo ACT |ACT|

POSTINGNEWSW.ID - Polemik tentag penyelewengan dana sumbangan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus diusut Bareskrim Polri.

Terbaru, mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan penyelewengan pengelolaan dana tersebut.

Wakil Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan saran pertemuanan kepada keduanya bersama tersangka lainnya, yakni HH dan NIA.

Kasus pengusutan dugaan penyelewengan dana oleh ACT terkait dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.  

BACA JUGA:Ini yang Terjadi Jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan Selama Dua Tahun

Bareskrim mengusut dugaan dugaan dana itu, karena Boeing ACT sebagai pengelola dana sosial.

Dalam kegunaan awal, dana untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Namun dana yang diberikan Boeing terlupakan dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang.

+++++

Polisi menduga penyalah gunaan dana tidak sesuai peruntukan, antara lain untuk kepentingan pribadi para petinggi ACT.

Padahal dana tersebut merupakan kompensasi tragedi kecelakaan.

Di mana, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$ 144.500 atau sebesar Rp 2,06 miliar dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.

Sebelumnya, Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sudah memeriksa 18 saksi dalam penyidikan kasus ACT.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: