Izin PUB Telah Dicabut Kemensos, ACT Masih Beropersi

Izin PUB Telah Dicabut Kemensos, ACT Masih Beropersi

Logo ACT -ACT-


Pernyataan sikap Aksi Cepat (ACT) Tanggap dalam konfrensi yang dihadiri Presiden Yayasan ACT Ibnu Hajar dan Anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Ustaz Boby Herwibowo.-Tangkapan Layar/ACT |Tangkapan Layar/Youtube/@ACT|

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Diketahui, Aksi Cepat Tanggap (ACT) saat ini sedang bermasalah. 

Terdapat Dugaan bahwa ada pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT. 

Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Tahun 2022. 

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022). 

BACA JUGA:Masuk Pulbaket Mabes Polri, Siap-siap Pengurus ACT Diperiksa Bergilir

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, mengatakan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan mentri sosial. Rabu (6/7/2022). 

Dirinya juga mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan bahwa Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan, jelasnya. 

Namun, dilansir dari Tribun News, hingga hari ini, ACT masih beroperasi.

+++++

Hal tersebut dibenarkan oleh Head of Media & Public Relations ACT Clara. 

Dirinya mengatakan bahwa benar saat ini ACT masih beroperasi. 

Sebelumnya, hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. 

Angka 13,7 % tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 % . Sementara  itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: