Polisi Amankan 44 Mobil dan 12 Sepeda Motor dari Kasus ACT

Polisi Amankan 44 Mobil dan 12 Sepeda Motor dari Kasus ACT

Logo ACT -ACT-


Ada 44 unit mobil dan 12 motor berhasil diamankan pihak kepolisian terkait kasus penyelewengan dana di ACT |ACT|

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus dugaan penyelewengan dana dari ACT masih bergulir.

Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sedikitnya 56 kendaraan terkait dugaan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kendaraan tersebut terdiri atas 44 mobil dan 12 sepeda motor.

Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT Pak Subhan.

BACA JUGA:Pelecehan Seksual Terjadi, Diduga dalam Trans Jakarta, ini Kata Wakil Gubernur DKI Jakarta

Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan empat orang pengurus ACT sebagai tersangka kasus penggelapan dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Barang bukti tersebut kemudian disimpan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka.

+++++

Selain itu, tersangka lainnya adalah Hariyana Hermain, salah satu pembina ACT dan pemangku jabatan tinggi di ACT, termasuk mengurusi. Selain itu, polisi juga menetapkan Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari (NIA) sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan penggelapan sisa dana corporate social responsibility (CSR) dari The Boeing Company untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.

Penyalahgunaan dana tersebut digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu sekitar Rp2 miliar untuk pengadaan armada truk, Rp2,8 miliar untuk program big food bus, serta Rp8,7 miliar untuk pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kemudian, dana tersebut juga digunakan untuk Koperasi Syariah 212 senilai kurang lebih Rp10 miliar, dana talangan CV CUN sebesar Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS sejumlah Rp 7,8 miliar. Sehingga total dana yang digunakan tidak sesuai peruntukannya sejumlah Rp34.573.069.200.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber