Polisi Beberkan Dana yang Diduga Diselewengkan ACT, Ada untuk Pembayaran Gaji Pengurus

Polisi Beberkan Dana yang Diduga Diselewengkan ACT, Ada untuk Pembayaran Gaji Pengurus

Logo ACT -ACT-


Logo ACT |ACT|

 

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf pada Senin (25/7) menyebutkan, tersangka yang ditetapkan berinisial A selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina.

Adapun A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari.

Dijelaskan Helfi, ACT menerima dana lebih kurang Rp 138 miliar dari Boeng, dimana lebih kurang Rp 103 miliar digunakan untuk program yang telah dibuat. Adapun sisanya Rp 34 miliar, digunakan tidak sesuai peruntukannya.

BACA JUGA:Keberadaan Bharada E Dipertanyakan, Mantan Kadiv Hukum Polri: Bisa Juga Dia Diisolasi!

Helfi membeberkan, dana yang digunakan tidak sesuai peruntukannya yakni, pengadaan armada truk kurang lebih Rp 2 miliar, program 'big food bus' Rp 2,8 miliar, serta pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.

Peruntukan lainnya yang tidak sesuai, yakni untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga totalnya Rp 34,6 miliar (pembulatan dari Rp 34.573.069.200).

Ditambahkan Helfie, dana Boeing juga disalahgunakan untuk gaji para pengurus. Saat ini, kata Helfie, sedang dilakukan rekapitulasi dan akan dilakukan audit soal ini.

+++++



Helfie mengatakan saat ini penyidik juga masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) untuk selanjutnya melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang diselewengkan pengurus.

Keempat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahyudin saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai Pendiri. Selanjutnya Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode 2005-2019, kemudian sebagai Ketua Pembina Tahun 2019- 2022.

Tersangka kedua, Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini. Hariyana Hermain sebagai Pengawas yayasan ACT Tahun 2019. Kemudian sebagai Anggota Pembina 2020 sampai saat ini.

Novariadi Imam Akbari sebagai Anggota Pembina Yayasan ACT Tahun 2019 - 2021. Kemudian sebagai Ketua Pembina Periode Januari 2022 hingga saat ini.

BACA JUGA:Kabar Gembira, TransJakarta Khusus Perempuan Kembali Hadir

Selain dana CSR Boeing, pengurus melakukan pemotongan donasi dana umat yang dikelolanya sebesar 20 sampai 23 persen.

Nilai ini menyalahi aturan Kementerian Sosial yang mengatur besaran potongan sebagai lembaga pengumpul uang dan barang sebesar 10 persen.

Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp 400 juta, Ibnu Khajar Rp 150 juta, Hariyana Hermain Rp 50 juta, dan Novariadi Rp 100 juta.

+++++



Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan  atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang.

Jeratan pasal ini sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:Vera Simanjuntak Syok Saat Tahu Brigadir J Tewas Ditembak: Dia Berkomunikasi Seperti Biasa

Ramadhan menyebutkan ancaman penjara untuk TPPU yakni 20 tahun dan penggelapan 4 tahun.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: