TNI Back Up Penuh Polri, Panglima TNI ke LaNyalla: Kami Bertindak Sesuai Tupoksi dan Kewenangan!
Misteri Terungkap! Nih, 3 Oknum Anggota TNI Pelaku Penabrak 2 Sejoli di Nagrek yang Dipecat Panglima TNI Andika Perkasa--Panglima TNI Andika Perkasa
Misteri Terungkap! Nih, 3 Oknum Anggota TNI Pelaku Penabrak 2 Sejoli di Nagrek yang Dipecat Panglima TNI Andika Perkasa||Panglima TNI Andika Perkasa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa saat bertemu Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Jakarta, Sabtu 9 April 2022. Ia memastikan prajurit TNI tidak akan represif saat membantu polisi menjaga aksi demonstrasi mahasiswa.
Andika saat berkunjung ke rumah dinas Ketua DPD RI di Jakarta menyampaikan para prajurit akan menjalankan tugasnya sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya saat membantu polisi.
“Kami berterima kasih sudah diingatkan oleh Ketua DPD RI. Pasukan kami memang sudah di-BKO (diperbantukan) ke Polda dan Polres untuk antisipasi aksi. Tetapi, kami tegaskan bahwa TNI dan seluruh jajaran tetap disiplin, sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya,” kata Andika ke LaNyalla.
BACA JUGA:Tanggapi Aksi BEM 11 April, Mahmud MD: Aspirasi Akan Didengar Tapi Ingat Negara Kita Negara Hukum
Ketua DPD RI sebelumnya meminta aparat penegak hukum yang bertugas mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa di berbagai kota untuk memfasilitasi hak mereka menyampaikan pendapat di muka umum.
“Adik-adik mahasiswa ini sebagai saluran dari suara rakyat harus dihargai dan diterima dengan baik,” kata LaNyalla sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta.
Terkait itu, ia juga telah meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar mengingatkan jajarannya yang bertugas agar tidak represif terhadap mahasiswa.
BACA JUGA:Bank BCA Buka Lowongan untuk 10 Posisi, Apa Saja?
“Saya sudah telepon langsung Kapolri, saya minta agar kepolisian jangan represif terhadap aksi demonstrasi,” kata LaNyalla.
Panglima TNI pada pertemuan dengan Ketua DPD RI sepakat dengan pendapat itu. Ia meyakini bahwa unjuk rasa merupakan hak politik seluruh warga yang dilindungi oleh konstitusi negara UUD 1945.
“Namun jangan sampai (demonstran) merusak fasilitas umum dan infrastruktur yang ada, karena yang rugi kita semua. Suara rakyat pasti didengar oleh pemerintah,” kata Panglima.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menggelar unjuk rasa serentak di berbagai kota, utamanya di Jakarta, pada 11 April 2022.
BACA JUGA:Indonesia Abstain untuk Penangguhkan Keanggotaan Rusia di PBB
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: