Awas Keciduk! Derasnya Politik Uang di Pemilu dan Pilkada Disorot KPK dan PPAT
Ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Amadineza/Postingnews.id-
Ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)|Amadineza/Postingnews.id|
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ingatkan bahayanya praktik politik uang dalam Pemilu dan Pilkada dari sisi mahar sampai praktik ijon.
Padahal, praktik politik uang seperti ibarat ‘hantu’ manakutkan dalam persaingan, namun ditunggu bagi pemilih yang buta pentingnya demokrasi.
Nah, berdasarkan data, sepanjang tahun 2020 PPATK memberikan 99 laporan hasil analisis dan 34 informasi transaksi keuangan mencurigakan ke KPK yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Tiba di Madrid Marc Marquez Mengaku Alami Gangguan Aneh
Data tersebut identik dengan membengkaknya biaya politik mendorong kandidat untuk mencari sumber pendanaan lain, termasuk dari hasil korupsi.
+++++
Dampaknya, angka korupsi naik karena nafsu kekuasaan, juga akibat permasalahan lain seperti mahar parpol dan biaya politik tinggi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan menekan praktik politik uang kepada parpol dan menanamkan nilai integritas dalam penyelenggaraan pemilu terus dilakukan KPK.
BACA JUGA:Jauh dari Ukraina, Mie Favorit Indonesia Kehabisan Stok
”KPK minta komitmen semua pihak khususnya parpol, penyelenggara dan pemilih pemilu untuk mencegah praktik money politics,” kata Nurul Ghufron, Selasa 22 Maret 2022.
Dengan demikian parpol dapat mengimplementasikan langkah-langkah dan strategi antikorupsi pada kadernya yang akan menjabat sebagai kepala daerah.
KPK memastikan pula, untuk terus berupaya mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan dalam kontestasi Pilkada.
BACA JUGA:Bali United Menuju Juara BRI Liga 1
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: kpk