TPA Cipeucang Ditutup, Menteri LH Ingatkan Ancaman Pidana untuk Wali Kota Tangsel

TPA Cipeucang Ditutup, Menteri LH Ingatkan Ancaman Pidana untuk Wali Kota Tangsel

Tempat pembuangan sampah -Foto: Antara-

POSTINGNEWS.ID — Polemik penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan memasuki fase serius. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara terbuka mengingatkan adanya potensi pidana atas persoalan penumpukan sampah.

Peringatan itu ditujukan kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyusul dampak penutupan TPA Cipeucang yang memicu krisis kebersihan di berbagai titik kota.

“Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang 18/2008, sampah merupakan tanggung jawab Wali Kota,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

BACA JUGA:Habitat Menyusut di Mana-Mana, Harimau Sumatra Ternyata Masih Bertahan di Leuser Aceh

Hanif menegaskan undang-undang memuat ancaman pidana minimal empat tahun jika pengelolaan sampah tidak dilakukan secara benar dan berkelanjutan.

Ia menyebut kementeriannya tengah mendalami aspek hukum kasus tersebut. “Meskipun kami berteman dengan Pak Wali Kota, dasar hukum tetap harus dilakukan,” katanya.

KLH sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif dengan menutup TPA Cipeucang pada Mei 2024. Penutupan itu disertai kewajiban pembenahan sistem pengelolaan.

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Pilkada Lewat DPRD yang Sudah Tutup Buku tak Lagi Relevan

Namun, dinamika lapangan membuat TPA tersebut kembali dibuka. Penumpukan sampah dinilai sudah masuk kategori darurat lingkungan.

“Kami meminta penanganan sampah di kota ini kembali dilakukan di TPA Cipecang sambil dilakukan penataan,” ujarnya.

KLH bersama Pemkot Tangsel akan memaksimalkan fungsi material recovery facility untuk mengurangi beban landfill.

Penegakan hukum juga akan diperluas ke kawasan industri, pertokoan, dan perumahan besar. “Kami membidik mereka yang tidak menyelesaikan masalah sampahnya sendiri,” ujarnya.

BACA JUGA:Whoosh Terlalu Berat Ditanggung BUMN, Pemerintah Diminta Ambil Alih Pengelolaan

Tim gabungan akan menyisir seluruh kawasan. “Kami akan berikan sanksi jika tidak menyelesaikan sampahnya sendiri,” tegas Hanif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share