Saat Banjir Kritikan, Mendadak Beredar Video Pidato Gus Yaqut di Hadapan Anggota Banser, Netizen Malah Sebut Warga NU Nunggu Komando Kiai?
Gus Yaqut Ajak Anggota Banser Jaga Kiai dari Gangguan: Mereka Jual Kita Borong Habis!--Twitter @HASapardan
Seperti diberitakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal Sura Edaran (SE) yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di Masjid bagi umat Islam.
SE itu diedarkan, sebab penggunaan pengeras suara yang berlebihan akan mengganggu umat agama lain.
+++++
Menag lantas mencontohkan seseorang muslim yang hidup di sebuah kompleks perumahan yang tetangganya memelihara anjing.
"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Yaqut Cholil Qoumas di Riau pada Kamis 24 Februari 2022.
Menag bilang, aturan suara dari Masjid dan musala perlu diatur. "Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.
Menag mengatakan SE itu bukan berarti melarang Masjid dan Musala menggunakan pengeras suara. "Tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," katanya.
Satu Komando
Kalo ada yg mengganggu Gus @YaqutCQoumas
Mereka jual....
Kita Borong Habis????✊✊✊ pic.twitter.com/innnYGz9PE — Wahabis Lokal (@HASapardan) February 27, 2022
Dia mengatakan volume suara Toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
"Bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," pungkas Yaqut.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: twitter @hasapardan