KPU Solo Pasang Badan, Sebut Ijazah Gibran Sah Sejak Awal

KPU Solo buka suara soal isu ijazah Gibran Rakabuming yang digugat ke pengadilan. Lembaga itu menegaskan seluruh dokumen pendidikan Gibran telah diverifikasi dan sah sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo pada 2020.-Foto: IG @gibran_rakabuming-
JAKARTA, PostingNews.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Solo akhirnya angkat suara di tengah panasnya isu ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sedang jadi bahan gugatan perdata di tingkat nasional.
Lembaga penyelenggara pemilu itu menegaskan semua dokumen pendidikan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan sah ketika ia mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada Serentak 2020.
Klarifikasi ini penting karena gugatan yang diajukan advokat Subhan Palal menyoroti keabsahan ijazah luar negeri Gibran yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu. Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, memastikan seluruh proses administrasi pendaftaran Gibran sudah sesuai aturan dan tak ada yang janggal.
“Proses pendaftaran Calon Kepala Daerah saat itu secara administratif sudah sesuai prosedur dan terverifikasi,” ujar Yustinus kepada wartawan, Selasa, 7 Oktober 2025.
BACA JUGA:Amphuri Blak-blakan, Sebut Kuota Haji 50:50 Hasil Tangan Dingin Gus Yaqut
Ia menjelaskan bahwa dokumen utama yang menjadi dasar verifikasi berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berupa surat penyetaraan pendidikan SMA luar negeri yang menyatakan ijazah Gibran setara dengan ijazah SMA Indonesia.
“Waktu itu mereka membawa surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, serta melampirkan salinan ijazah,” jelas Yustinus.
Pernyataan ini otomatis menabrak logika hukum yang digunakan oleh pihak penggugat. Subhan Palal, dalam gugatannya, menegaskan Gibran tidak memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, pendidikan Gibran tidak memenuhi syarat karena ijazah luar negeri yang hanya “disetarakan” bukan “sederajat”.
“Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara,” kata Subhan.
BACA JUGA:Negara Diminta Perhatikan Kaum Disabilitas Yang Terpinggirkan dari Layanan Publik
Ia berpendapat penyetaraan hanya berlaku untuk melanjutkan pendidikan, bukan untuk syarat kontestasi politik. Dengan dasar itu, Subhan menggugat Gibran dan KPU RI atas tuduhan perbuatan melawan hukum, bahkan menuntut agar status Gibran sebagai Wakil Presiden dinyatakan tidak sah.
Sebagai catatan, data pendidikan Gibran yang terdaftar di KPU RI menunjukkan jalur pendidikan lintas negara. Ia menempuh SD di Negeri Mangkubumen Kidul 16, Surakarta (1993–1999), SMP di Negeri 1 Surakarta (1999–2002), kemudian melanjutkan SMA di Orchid Park Secondary School Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007), sebelum meraih gelar sarjana dari Management Development Institute of Singapore (2007–2010).
Dengan klarifikasi ini, KPU Solo seperti ingin menutup perdebatan panjang soal ijazah sang wapres yang belakangan lebih ramai dibahas di media sosial ketimbang di ruang hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News