Gugatan Ijazah SMA Gibran Mulai Disidangkan, Warga Tuntut Rp125 Triliun

Gugatan perdata ijazah SMA Gibran mulai disidangkan di PN Jakpus. Warga penuntut minta Rp125 triliun dan status Wapres Gibran dinyatakan tidak sah.-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id – Drama hukum baru menimpa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Seorang warga bernama Subhan resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Intinya sederhana, yakni soal soal ijazah SMA Gibran.
Sidang perdana perkara dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst digelar Senin, 8 September 2025. Majelis hakim dipimpin Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica. Subhan bertindak sebagai penggugat, sementara Gibran jadi tergugat I dan KPU RI tergugat II.
Isi gugatan bikin dahi berkerut. Subhan meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024–2029 karena diduga tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.
Tak hanya itu, ia menuntut kerugian materiel dan imateriel hingga Rp125 triliun, uang yang diminta disetorkan ke kas negara.
BACA JUGA:Rp41 Miliar Tunjangan DPRD NTT, Pengamat: Buah Perselingkuhan Eksekutif-Legislatif
Sidang hari ini berjalan dengan agenda pemeriksaan legal standing. Gibran diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang langsung diprotes Subhan.
Menurutnya, ia menggugat Gibran sebagai pribadi, bukan sebagai pejabat negara, sehingga keberatan kalau kejaksaan ikut membela.
“Tergugat I tidak hadir karena saya keberatan, karena diwakili oleh jaksa pengacara negara. Makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, secara personel. Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak bisa membela dia. Makanya saya keberatan. Jaksa pengacara negara saya minta keluar dari persidangan. Itu yang paling penting. Jadi gugatan ini akan ditunda, akan disidang lagi Minggu depan,” ujar Subhan.
Hakim akhirnya mengabulkan penundaan persidangan hingga Senin, 15 September 2025.
BACA JUGA:Tim Investigasi Makar Mendesak Dibentuk, PDIP Sebut Kerusakan 2025 Lebih Parah dari 1998
Berikut isi lengkap petitum gugatan Subhan terhadap Gibran dan KPU:
- Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
- Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp125.000.010.000.000 (Rp125 triliun) dan disetorkan ke kas negara.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan.
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Bapak-Anak Kompak Didera Kontroversi Ijazah
Drama soal ijazah ternyata bukan hanya menghantam Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tapi juga pernah lebih dulu menjerat ayahnya, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Publik pun melihat ironi bapak dan anak sama-sama menghadapi persoalan legitimasi dokumen pendidikan, meski konteksnya berbeda.
Isu keaslian ijazah Jokowi dipersoalkan ke ranah hukum oleh sejumlah pihak. Salah satunya Bambang Tri Mulyono yang sempat mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 2022, sebelum akhirnya ditolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News