Amphuri Blak-blakan, Sebut Kuota Haji 50:50 Hasil Tangan Dingin Gus Yaqut

Eks Bendahara Amphuri, HM Tauhid Hamdi, mengaku pembagian kuota haji 50:50 antara haji reguler dan khusus adalah wewenang penuh mantan Menteri Agama Gus Yaqut. KPK menilai asosiasi tetap punya peran sentral dalam skandal kuota haji.-Foto: IG @gusyaqut-
JAKARTA, PostingNews.id – Drama pembagian kuota haji makin panas setelah mantan Bendahara Amphuri, HM Tauhid Hamdi, melempar bola panas ke mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menegaskan bahwa keputusan pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 antara haji khusus dan reguler sepenuhnya merupakan kewenangan Gus Yaqut.
Usai menjalani pemeriksaan ketiganya sebagai saksi, Tauhid memberikan klarifikasi yang seolah menempatkan Yaqut di tengah pusaran kasus.
Ia mengaku dicecar penyidik soal pertemuannya dengan Gus Yaqut sebelum Keputusan Menteri Agama (KMA) yang kontroversial itu diterbitkan.
“Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA turun, sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi menteri agama,” kata Tauhid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Oktober 2025.
BACA JUGA:Biro Haji Abal-abal Ikut Dapat Kuota, Kemenag Seperti Tak Punya Filter
Tauhid dengan tegas membantah bahwa pihaknya pernah ikut campur dalam keputusan pembagian kuota. Menurutnya, semua keputusan ada di tangan menteri. “50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag. Kita tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50 kita cuman apa, ketemu biasa aja,” ujarnya.
Namun pernyataan Tauhid itu justru berseberangan dengan pandangan KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai asosiasi seperti Amphuri justru punya peran besar dan tidak bisa cuci tangan begitu saja.
Menurut Budi, asosiasi yang membawahi biro perjalanan haji (PIHK) menjadi pihak penting dalam mekanisme distribusi kuota di lapangan.
“Semua saksi yang dipanggil dalam perkara ini penting untuk digali keterangannya, termasuk dari pihak asosiasi. Karena memang asosiasi ini, kan, yang menaungi atau membawahi PIHK atau biro perjalanan haji,” kata Budi.
BACA JUGA:Bahas Teknologi, Menko Pratikno: AI Seperti Pisau
Ia menambahkan bahwa semua aplikasi untuk mendapatkan kuota haji khusus harus melalui asosiasi, sehingga peran mereka dalam kasus ini tak bisa dianggap kecil. “Peran asosiasi ini memang cukup sentral dalam pelaksanaan ibadah haji dari kuota khusus ini,” ujar Budi.
Pernyataan dua pihak ini kini seperti adu narasi. Tauhid mencoba mengalihkan sorotan ke mantan menteri, sementara KPK justru menyoroti peran organisasi tempat Tauhid dulu berada. Bola panasnya kini bergulir di meja penyidik, dan tampaknya drama kuota haji ini belum akan berhenti dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News