Akhirnya! BPJS Kini Menjamin Mental Health, Dirut BPJS Ungkap Peningkatan Layanan Kesehatan Jiwa

Akhirnya! BPJS Kini Menjamin Mental Health, Dirut BPJS Ungkap Peningkatan Layanan Kesehatan Jiwa

Tata Cara dan Syarat Mendapatkan KIS BPJS Pemerintah---Istimewa

POSTINGNEWS.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Pernyataan ini menjadi penekanan bahwa kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan fisik.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyebut tren pemanfaatan layanan kesehatan jiwa terus meningkat dalam lima tahun terakhir. 

“Terdapat tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam lima tahun terakhir. Sepanjang tahun 2020-2024, total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai sekitar Rp6,77 triliun dengan total kasus sebanyak 18,9 juta. Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya dan jumlah kasus tertinggi, yakni sebanyak 7,5 juta kasus dengan total pembiayaan Rp3,5 triliun.” kata Ghufron.

BACA JUGA:Tanggapi Soal Kucuran Dana 200 T ke Perbankan dari Kemenkeu, Ketum KADIN: Bagus, Menggerakan Ekonomi!

Ghufron menyampaikan hal itu dalam Media Workshop bertema Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta di Surakarta. 

Menurutnya, kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang wajib dijamin negara. 

Karena itu, BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan memperkuat sistem agar masyarakat memperoleh pengobatan dan rehabilitasi.

Sepanjang 2024, tercatat sekitar 2,97 juta rujukan kasus kesehatan jiwa dari fasilitas tingkat pertama menuju rumah sakit. 

BACA JUGA:Kelangkaan BBM Swasta Buat Pusing Istana, Menteri ESDM Terdiam Ditanyai Perihal Stok Bensin

Jawa Tengah menempati urutan teratas dengan 3,5 juta kasus, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, serta Sumatera Utara. 

“FKTP berperan penting sebagai pintu utama pelayanan kesehatan jiwa, tidak hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga berfungsi sebagai pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator layanan, sekaligus pemberi layanan komprehensif.” ujarnya.

Selain layanan rujukan, BPJS Kesehatan juga mendorong deteksi dini melalui skrining SRQ-20 yang tersedia di situs resmi. 

“Hasilnya menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut di FKTP apabila terdapat indikasi medis. Pendekatan ini memperkuat upaya promotif dan preventif agar masalah kesehatan jiwa dapat ditangani sejak dini,” sebut Ghufron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News