Akhirnya! BPJS Kini Menjamin Mental Health, Dirut BPJS Ungkap Peningkatan Layanan Kesehatan Jiwa

Akhirnya! BPJS Kini Menjamin Mental Health, Dirut BPJS Ungkap Peningkatan Layanan Kesehatan Jiwa

Tata Cara dan Syarat Mendapatkan KIS BPJS Pemerintah---Istimewa

BACA JUGA:Waduh! Banjir Denpasar Bali Bawa Penyakit Untuk Warga, Tim Kesehatan pun Dikerahkan Maksimal

Bagi pasien yang sudah stabil setelah perawatan di rumah sakit, kini tersedia Program Rujuk Balik (PRB). 

Skema ini memungkinkan peserta melanjutkan terapi di FKTP yang lebih dekat dari tempat tinggal. 

BPJS menegaskan program ini membuat layanan kesehatan mental lebih mudah, cepat, dan inklusif.

Pada kesempatan yang sama, psikolog klinis Tara de Thouars menilai langkah BPJS menjawab kebutuhan mendesak masyarakat. 

BACA JUGA:Jor-Joran! Dana Rp 250 Triliun Siap Dikucurkan KUR Perumahan, CEO Danantara: Kita Tambah Lagi!

Tara menyoroti data Kemenkes bahwa 1 dari 10 orang Indonesia mengalami gangguan mental. 

“Angka percobaan bunuh diri bahkan mencapai 10 kali lipat dibandingkan kasus bunuh diri yang tercatat setiap bulan. Bahkan survei Indonesia National Mental Health yang dilakukan pada tahun 2024 menunjukkan data bahwa sebanyak 39,4 persen remaja mengalami masalah mental dan setiap tahun meningkat 20 hingga 30 persen.” katanya.

Menurut Tara, penyebab gangguan mental beragam mulai dari stres tinggi, tekanan ekonomi, persaingan kerja, fenomena fomo, hingga beban generasi sandwich. 

Ia menyebut stigma negatif masih menghambat penderita untuk mencari bantuan. 

BACA JUGA:Tanggapi Soal Kucuran Dana 200 T ke Perbankan dari Kemenkeu, Ketum KADIN: Bagus, Menggerakan Ekonomi!

“Tekanan ini memengaruhi kondisi emosi, pikiran, dan perilaku sehingga menghambat fungsi kehidupan sehari-hari. Sayangnya, stigma negatif masih kuat melekat di masyarakat, di mana orang dengan gangguan jiwa sering dicap sebagai lemah, kurang bersyukur, atau bahkan dianggap aib. Stigma ini membuat banyak individu memilih menyembunyikan masalahnya dan enggan mencari pertolongan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News